1. Uraian Tugas dan Fungsi

Dalam kedudukannya sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tojo Una-Una mempunyai tugas Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.

Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Sosial Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan program kerja dan kebijakan teknis di Bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.;

  2. Pembinaan dan Pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan serta kebijakan teknis Dinas.;

  3. Pengkoordinasian penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dan pelaksanaan tugas di bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

  4. Penyelenggaraan monitoring dan pembinaan pelaksanaan produk hukum, penyelesaian administrasi, penataan organisasi, kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur Dinas.;

  5. Pengendalian pemanfaatan dan pengelolaan keuangan dan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan tugas-tugas Dinas kepada para Kepala Bidang.;

  6. Penyelenggaraan hubungan kerja fungsional dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.;

  7. Pembinaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas dan Kelompok Jabatan Fungsional.;

  8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan atas penyelenggaraan urusan di bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya

  1. Tugas dan Fungsi Sekretariat

Sekretariat secara umum mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam Pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian, penyusunan program, pengelolaan keuangan dan aset serta pengelolaan administrasi kepegawaian dan umum.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

a. Pengkoordinasian dan perumusan terhadap penyusunan rencana, program, dan anggaran pada Dinas.;

  1. Pengkoordinasian dan perumusan terhadap penyusunan kerangka regulasi pada Dinas.;

  2. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, protokol, dan keamanan Dinas.;

  3. Penyiapan pembinaan organisasi melalui pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan sumber daya aparatur Dinas.;

  4. Pengkoordinasian terhadap penyusunan rancangan kebijakan penataan organisasi Dinas.;

  5. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah dan layanan pengadaan barang/ jasa di lingkup Dinas.; dan

  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.

  1. Tugas dan Fungsi Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, evaluasi serta pelaporan terhadap penyelenggaraan fungsi perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial, dan jaminan sosial keluarga

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:

    1. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial, dan jaminan sosial keluarga;

    2. Pelaksanaan kebijakan teknis fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana alam;

    3. Pelaksanaan kebijakan teknis fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana sosial;

    4. Pelaksanaan kebijakan teknis fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi jaminan sosial keluarga;

    5. Pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang perlindungan dan jaminan sosial; dan

    6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.

  1. Tugas dan Fungsi Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Anak.

Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan anak mempunyai tugas, melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan anak.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi:

    1. Penyusunan rencana operasional di lingkungan Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan anak berdasarkan program kerja Bidang Rehabilitasi Sosial Perlindungan anak serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

    2. Pengelolaan administrasi dan perencanaan kegiatan Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Anak sesuai ketentuan yang berlaku untuk pedoman pelaksanaan tugas;

    3. Pelaksanaan dan penyiapan serta menghimpun Peraturan Perundang-Undangan, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dibidang Rehabilitasi Sisial dan Perlindungan Anak;

    4. Pelaksanaan dan penyiapan bahan dan data dalam rangka pembahasan kebijakan teknis bidang Rehabilitasi Sisial dan Perlindungan Anak;

    5. Pendistribusian tugas kepada bawahan dilingkungan Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan anak sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien

    6. Pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang rehabilitasi social dan Perlindungan anak sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;

    7. Penyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang rehabilitasi social dan Perlindungan anak secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;

    8. Pelaksanaan evaluasi tugas bidang rehabilitasi social dan Perlindungan anak dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja dimasa yang akan datang

    9. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di lingkungan bidang rehabilitasi sosial dan Perlindungan anak;

    10. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di lingkungan bidang rehabilitasi social dan Perlindungan anak;

    11. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan bidang rehabilitasi social dan Perlindungan anak;

    12. Pelaksanaan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/lembaga atau pihak ketiga dilingkungan bidang rehabilitasi sosial dan Perlindungan anak;

    13. Perumusan sasaran pelaksanaan tugas bidang rehabilitasi sosial dan Perlindungan anak;

    14. Pelaksanaan dan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis; dan

    15. Penyiapan bahan, menyusun dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas di lingkungan bidang rehabilitasi sosial dan Perlindungan anak;

  1. Tugas dan Fungsi Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin

Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas meliputi perencanaan kegiatan, menyusun pedoman dan petunjuk teknis, membina dan menyelenggarakan pemberdayaan sosial dan penangganan fakir miskin.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi:

    1. Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;

    2. Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;

    3. Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan identifikasi, pemberdayaan masyarakat, penyaluran bantuan stimulant, dan penataan lingkungan;

    4. Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan kelembagaan, kepahlawanan, dan restorasi sosial;

    5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin; dan

    6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

  1. Tugas dan Fungsi Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pemberdayaan Perempuan. Dan Bidang Pengarusutamaan Gender Pemberdayaan Perempuan Bidang Ekonomi, Sosial Politik dan Hukum mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi Pengarusutamaan Gender Pemberdayaan Perempuan Bidang Ekonomi, Sosial Politik dan Hukum.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana operasional di lingkungan Pemberdayaan Perempuan berdasarkan program kerja Bidang Pemberdayaan Perempuan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

  2. Pendistribusian tugas kepada bawahan dilingkungan Bidang Pemberdayaan Perempuan sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;

  3. Pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pemberdayaan Perempuan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;

  4. Penyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pemberdayaan Perempuan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;

  5. Pelaksanaan evaluasi tugas Bidang Pemberdayaan Perempuan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja dimasa yang akan datang;

  6. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang Pemberdayaan Perempuan;

  7. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pemberdayaan Perempuan;

  8. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pemberdayaan Perempuan;

  9. Pengkoordinasian/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/lembaga atau pihak ketiga dibidang Pemberdayaan Perempuan;

  10. Perumusan sasaran pelaksanaan tugas dibidang Bidang Pemberdayaan Perempuan;

  11. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis; dan

  12. Penyiapan bahan, menyusun dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas di Bidang Pemberdayaan Perempuan;

  13. Pengelolaan administrasi dan merencanakan kegiatan Pengarusutamaan Gender Pemberdayaan Perempuan Bidang Ekonomi, Sosial Politik dan Hukum berdasarkan rencana operasional Bidang Pengarusutamaan Gender Pemberdayaan Perempuan Bidang Ekonomi, Sosial Politik dan Hukum dan ketentuan yang berlaku untuk pedoman pelaksanaan tugas;

  14. Pembagian tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

  15. Pembimbingan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

  16. Pemeriksaan hasil kerja bawahan di lingkungan Bidang Pengarusutamaan Gender Pemberdayaan Perempuan Bidang Ekonomi, Sosial Politik dan Hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;

  17. Pelaksanaan evaluasi tugas di lingkungan Bidang Pengarusutamaan Gender Pemberdayaan Perempuan Bidang Ekonomi, Sosial Politik dan Hukum dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;

  18. Penyiapan menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dibidang Pengarusutamaan Gender Pemberdayaan Perempuan Bidang Ekonomi, Sosial Politik dan Hukum;

  19. Pelaksanaan dan penyiapan bahan dan data dalam rangka pembahasan kebijakan teknis Bidang Pengarusutamaan Gender Pemberdayaan Perempuan Bidang Ekonomi, Sosial Politik dan Hukum;

  20. Pelaksanaan koordinasi teknis penyediaan fasilitas peningkatan dan pengembangan Bidang Pengarusutamaan Gender Pemberdayaan Perempuan Bidang Ekonomi, Sosial Politik dan Hukum;

  21. Pengkoordinasian Bidang Pengarusutamaan Gender Pemberdayaan Perempuan Bidang Ekonomi, Sosial Politik dan Hukum dengan sub unit kerja lainya dilingkungan dinas;

  22. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis; dan

  23. Penyiapan bahan, menyusun dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas Bidang Pengarusutamaan Gender Pemberdayaan Perempuan Bidang Ekonomi, Sosial Politik dan Hukum.

  1. Tugas Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)

Kepala UPTD mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas UPTD di bidang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) Kepala UPTD mempunyai fungsi :

    1. Menyusun rencana kerja berdasarkan analisis masalah dan analisis kebutuhan penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dengan mengacu pada Rencana Strategis atau kebijakan daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tojo Una-Una;

    2. Mengumpul, mengolah, menganalisa dan memutakhirkan data di bidang Perlindungan Perempuan dan Anak;

    3. Membimbing dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkup UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak sesuai prosedur agar pelaksanaan tugas berjalan lancar;

    4. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;

    5. Melaksanakan penyuluhan dan pelayanan konsultasi serta fasilitasi di bidang Perlindungan Perempuan dan Anak;

    6. Menyelenggarakan advokasi dan sosialisasi kebijakan pembangunan di bidang Perlindungan Perempuan dan Anak;

    7. Melaksanakan koordinasi pelayanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan;

    8. Melaksanakan pengendalian dan mengkoordinasikan layanan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum;

    9. Melaksanakan pengendalian dan mengkoordinasikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami diskriminasi;

    10. Melaksanakan pengendalian dan mengkoordinasikan layanan bagi perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus;

    11. Melaksanakan pengendalian dan mengkoordinasikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan lainnya di bidang perlindungan perempuan dan anak;

    12. Melaksanakan pengendalian dan mengkoordinasikan pengembangan sistem rujukan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan;

    13. Melaksanakan pengendalian dan mengkoordinasikan pengembangan sistem mediasi terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan;

    14. Menyelenggarakan komunikasi, informasi, edukasi, di bidang Perlindungan Perempuan dan Anak;

    15. Melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian Perlindungan Perempuan dan Anak;

    16. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak;

    17. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan tentang pelaksanaan tugas/kegiatan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak;

    18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara lisan maupun tertulis sesuai kewenangan bidang tugasnya.